berita siswa berprestasi
Jakarta - Total enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi itu telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Keenam pelaku tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Baca artikel detiknews, "6 Anggota Yanma Tersangka Pengeroyokan Matel, Langsung Akan Disidang Etik Polri" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8257422/6-anggota-yanma-tersangka-pengeroyokan-matel-langsung-akan-disidang-etik-polri.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
